SERTIFIKASI HALAL

Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengakuan resmi yang menyatakan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi ketentuan kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap, mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, barang gunaan, serta jasa yang terkait dengan konsumsi umat Muslim.

Alur Pelayanan Sertifikasi

TARIF SERTIFIKASI

Tarif Layanan Sertifikasi Halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 22 Tahun 2024.

Tarif layanan ini hanya meliputi biaya pemeriksaan kehalalan produk, belum termasuk biaya akomodasi dan transportasi sesuai yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jamjnan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Terlampir infromasi tarif layanan sesuai dengan Kepkaban No. 22 tahun 2024:

LABEL HALAL

Produk dapat disebut “HALAL” jika produk telah dinyatakan halal sesuai Syariat Islam, yang telah mendapatkan Surat Ketetapan Halal (KH) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah memiliki Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan oleh Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Halal, wajib menempelkan label halal pada kemasan atau instrumen penting yang dapat memberikan informasi kepada pelanggan / konsumen terkait kehalalan produk. Label halal yang tercantum wajib terdapat nomer registrasi yang diberikan oleh BPJPH.