Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengakuan resmi yang menyatakan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi ketentuan kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap, mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, barang gunaan, serta jasa yang terkait dengan konsumsi umat Muslim.

