Komitmen Manajemen

Kebijakan Mutu LPH ESQ

  1. Mematuhi semua peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH sebagaimana diatur dalam Pedoman Akreditasi LPH No. 1 Tahun 2023.
  2. Menjaga Ketidakberpihakan: Menjamin bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
  3. Mematuhi Standar dan Regulasi: Memastikan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan terhadap semua standar nasional dan internasional yang relevan, termasuk SNI ISO/IEC 17065:2012, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses akreditasi dan sertifikasi halal.
  4. Menjaga Kompetensi Sumber Daya: Memastikan bahwa seluruh auditor halal dan personel terkait memiliki kompetensi yang diperlukan melalui pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi yang sesuai.
  5. Menjamin Kerahasiaan Informasi: Menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan pengujian, kecuali jika diwajibkan oleh hukum untuk mengungkapkannya.
  6. Menyediakan Layanan Berkualitas: Memberikan layanan pemeriksaan dan pengujian halal yang profesional, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, sambil terus meningkatkan sistem manajemen mutu kami.
  7. Menangani Keluhan dengan Efektif: Menyediakan mekanisme yang transparan dan efisien untuk menerima, meninjau, dan menyelesaikan keluhan dari pihak manapun terkait layanan yang kami berikan.
  8. Mendukung Keterbukaan Informasi Publik: Menyediakan informasi yang relevan dan akurat kepada publik mengenai layanan kami, sambil tetap mematuhi prinsip kerahasiaan dan ketidakberpihakan.
  9. Melakukan Evaluasi dan Peningkatan Berkelanjutan: Secara rutin melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem manajemen kami, serta melakukan perbaikan yang diperlukan

Kerahasiaan Informasi Publik LPH ESQ

  1. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ESQ bertanggung jawab, melalui komitmen yang berkekuatan hukum, untuk pengelolaan seluruh informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian halal. Kecuali informasi-informasi yang disediakan klien untuk publik, atau ketika disepakati antara lembaga sertifikasi dan klien, seluruh informasi lain dianggap milik klien dan bersifat rahasia.
  2. LPH ESQ menginformasikan kepada klien terlebih dahulu, terkait informasi yang akan dimaksudkan dalam wilayah publik.
  3. Bila LPH ESQ diwajibkan oleh hukum atau diberi kewenangan berdasarkan pengaturan kontrak untuk membuka informasi rahasia, klien atau personil yang terkait diberitahu tentang informasi yang diberikan, kecuali dilarang oleh hukum.
  4. Informasi tentang klien yang diperoleh dari sumber selain klien (misalnya pemberi keluhan atau regulator) diperlakukan sebagai rahasia.
  5. LPH ESQ dapat memberikan kerahasiaan dan informasi kepada BPJPH dan aparat penegak hukum jika diperlukan.

Ketidakberpihakan LPH ESQ

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ESQ memiliki komitmen yang tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi halal, mengelola konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi halal. LPH ESQ melaksanakan manajemen ketidakberpihakan dengan tindakan:

  1. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ESQ melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian halal dengan tidak memihak sesuai dengan prosedur Manajemen Ketidakberpihakan;
  2. LPH ESQ bertanggungjawab atas ketidakberpihakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian halal dan tidak memperbolehkan adanya tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan;
  3. LPH ESQ mengidentifikasi resiko ketidakberpihakan secara berkelanjutan, mencakup resiko yang timbul dari kegiatan, hubungan atau dari hubungan personil;
  4. LPH ESQ mampu menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan resiko ketidakberpihakkan;
  5. LPH ESQ memiliki komitmen manajemen puncak untuk tidak memihak;
  6. LPH ESQ dan setiap bagian dari badan hukum yang sama dibawah kendali organisasi tidak :
    – Menjadi desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor atau pemelihara produk yang diperiksa kehalalannya.
    – Menawarkan atau menyediakan jasa konsultasi.
    – Menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen atau audit internal kepada klien bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen klien.
  7. LPH ESQ memastikan bahwa kegiatan badan hukum yang terpisah yang memiliki hubungan dengan ESQ tidak mengkompromikan ketidakberpihakan pada kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian halal yang dilakukan;
  8. Ketika pada lembaga terpisah di bawah Yayasan menawarkan atau memproduksi produk yang diperiksa kehalalannya, personil LPH ESQ tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut, dan personil lembaga terpisah tersebut tidak dilibatkan dalam manajemen LPH ESQ;
  9. Kegiatan LPH ESQ tidak dipasarkan atau ditawarkan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan organisasi yang memberikan konsultasi serta tidak menyatakan/ menyiratkan bahwa pemeriksaan halal akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika sebuah organisasi konsultan tertentu digunakan;
  10. Dalam waktu tertentu, personil LPH ESQ tidak digunakan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian halal halal terhadap produk yang konsultasinya dilakukan oleh personil tersebut;
  11. LPH ESQ mengambil tindakan untuk menanggapi setiap resiko ketidakberpihakkan yang timbul dari tindakan personil lain atau lembaga lain yang diketahui;
  12. Seluruh personil LPH ESQ, baik internal maupun eksternal, termasuk komite yang dapat mempengaruhi kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian halal bertindak tidak memihak;
  13. Kebijakan dan prosedur yang dioperasikan oleh LPH ESQ dan pengadministrasiannya tidak diskriminasi.