Kebijakan Mutu LPH ESQ
- Mematuhi semua peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH sebagaimana diatur dalam Pedoman Akreditasi LPH No. 1 Tahun 2023.
- Menjaga Ketidakberpihakan: Menjamin bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
- Mematuhi Standar dan Regulasi: Memastikan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan terhadap semua standar nasional dan internasional yang relevan, termasuk SNI ISO/IEC 17065:2012, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses akreditasi dan sertifikasi halal.
- Menjaga Kompetensi Sumber Daya: Memastikan bahwa seluruh auditor halal dan personel terkait memiliki kompetensi yang diperlukan melalui pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi yang sesuai.
- Menjamin Kerahasiaan Informasi: Menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan dan pengujian, kecuali jika diwajibkan oleh hukum untuk mengungkapkannya.
- Menyediakan Layanan Berkualitas: Memberikan layanan pemeriksaan dan pengujian halal yang profesional, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, sambil terus meningkatkan sistem manajemen mutu kami.
- Menangani Keluhan dengan Efektif: Menyediakan mekanisme yang transparan dan efisien untuk menerima, meninjau, dan menyelesaikan keluhan dari pihak manapun terkait layanan yang kami berikan.
- Mendukung Keterbukaan Informasi Publik: Menyediakan informasi yang relevan dan akurat kepada publik mengenai layanan kami, sambil tetap mematuhi prinsip kerahasiaan dan ketidakberpihakan.
- Melakukan Evaluasi dan Peningkatan Berkelanjutan: Secara rutin melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem manajemen kami, serta melakukan perbaikan yang diperlukan

